Abstract
Sejak lama diakui bahwa peran sektor pertanian di Indonesia adalah penting, bukan saja sumbangannya terhadap penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai penghasil bahan pangan, pendorong munculnya industri lain, pendorong munculnya kesempatan berusaha di kegiatan yang lain, dan penghasil devisa yang relatif besar. Namun dalam perjalanannya, sektor pertanian dihadapkan pada sejumlah kendala, antara lain karena semakin menyempitnya penguasaan lahan, semakin terbatasnya penguasaan modal, kurangnya pemanfaatan teknologi dan sulitnya pemasaran. Akibatnya, tampilan (performance) sektor pertanian menjadi kurang seperti yang diharapkan.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, pemerintah berupaya untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai instrument akselerasi pembangunan pertanian. Dalam Rencana Strategik (RENSTRA) Departemen Pertanian, 2005-2009, telah dicanangkan kebijakan operasional program TIK, yaitu:
(i). Pengembangan dan Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Statistik Pertanian, (ii). Peningkatan Pemanfaatan dan Penyebaran Informasi, (iii). Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia dalam Bidang Statistik dan Sistem Informasi, dan (iv). Pengembangan dan Penataan Kelembagaan Sistem Informasi.
Pemanfaatan TIK dalam bidang pertanian sering dinamakan e-Agriculture atau e-Agribusiness. Pengertian e-Agriculture atau e-Agribusiness

